Melihat perkembangan yang sangat cepat dari kasus Corona virus (COVID-19) yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Manifestasi klinis biasanya muncul dalam 2 hari hingga 14  hari  setelah paparan. Tanda  dan gejala umum infeksi coronavirus antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.

TUJUAN
1. Melaksanakan kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 di Indonesia khususnya di tempat kerja (area perusahan PT Guna Kemas Indah).
2. Melaksanakan PENCEGAHAN terhadap penyebaran kasus wabah COVID-19 di lingkungan perusahaan yang meliputi dari :
Type A : Tamu (Customer, Supplier, Sub Kontraktor, Teknisi)
Type B : Karyawan
Type C : Karyawan suspect COVID-19 (status medis dalam pemantauan dan pengawasan

PENCEGAHAN TERHADAP TAMU – TYPE A
• Tamu adalah orang diluar karyawan yang akan melakukan kunjungan ke perusahaan termasuk customer, supplier, subkontraktor, teknisi dan lain- lain.
• Tamu yang berasal dari luar negeri wajib menunjukan passport, untuk melihat travel trackingnya, dan wajib mengisi form kuesioner yang tersedia.
• Setiap tamu yang berkunjung akan diarahkan ke tempat pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan mengunakan thermal scanner oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan, mengisi Buku Kesehatan Tamu serta wajib menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker.
• Apabila hasil pemeriksaan suhu tubuh melebihi 37,5°C (diatas suhu normal) atau menunjukkan gejala penyakit seperti batuk, pilek dan sesak nafas maka petugas pemeriksa akan menghubungi bagian/department HRD atau Klinik Perusahaan yang akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi kepada tamu serta pimpinan yang akan dituju. Tamu tersebut tidak diijinkan memasuki area perusahaan dan disarankan untuk segera melakukan pengobatan.
• Apabila hasil pemeriksaan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit, tamu diijinkan masuk dengan wajib menggunakan masker selama di area perusahaan.
• Khusus tamu yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri dengan status berada di Indonesia kurang dari 14 hari, tidak diperkenankan memasuki area perusahaan.
• Untuk tamu yang baru melakukan perjalanan dari luar negara yang terpapar virus Corona, diperbolehkan memasuki area perusahaan setelah dilakukan pemeriksaan dengan suhu normal dan tidak menunjukan gejala penyakit diatas. Semua tamu wajib menggunakan masker selama berada di area perusahaan.

Pengecekan Suhu Tubuh oleh security

Bilik Disinfektan untuk Pegawai & Tamu

PENCEGAHAN TERHADAP KARYAWAN – TYPE B
• Untuk sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan, perusahaan tidak membolehkan perjalanan dinas ke luar negeri.
• Perjalanan dinas keluar negeri selain yang terpapar Corona harus mendapatkan persetujuan sampai dengan President Director/ Top Management.
• Karyawan yang akan melakukan perjalanan keluar negeri wajib melapor ke Departemen HRD/Klinik.
• Karyawan yang pulang dari perjalanan keluar negeri wajib melapor ke Departeme HRD/Klinik selama 14 hari dan melakukan pemantauan kesehatan dengan :
a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal scan oleh petugas yang ditunjuk.
b. Petugas mencatat suhu tubuh dan keterangan lain yang terdapat pada Form Health Observation.
c. Karyawan diwajibkan memakai masker selama di area perusahaan.
• Apabila menunjukan gejala penyakit (batuk, pilek dan suhu ≥ 37,5°C), maka petugas melakukan PENANGANAN TYPE-C.

PENANGANAN TERHADAP KARYAWAN SUSPECT – TYPE C
KRITERIA STATUS PEMANTAUAN :
a. Demam ≥ 37,5°C
b. Ada riwayat demam atau ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) tanpa Pneumonia.
c. Dan memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI TERHADAP PASIEN DENGAN STATUS PEMANTAUAN
• Surveilans berkala untuk mengevaluasi adanya peumonia/kondisi memburuk selama 14 hari.
• Karyawan diberikan istirahat maksimal 14 hari dengan pemantauan melalui telepon (mengukur suhu tubuh 2 kali per hari) dan wajib memberikan informasi kepada pihak perusahaan melalui media telekomunikasi yang tersedia.
• Apabila mengalami pneumonia/gejala berlanjut maka segera di rujuk ke Rumah Sakit Rujukan untuk tata laksana lebih lanjut (daftar rumah sakit rujukan terlampir).
• HRD atau Klinik Perusahaan melaporkan kepada Puskesmas setempat dan Dinas Kesehatan.
• HRD melaporkan kepada Top Managemen

PENCEGAHAN PENULARAN VIRUS CORONA SECARA UMUM
• Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer secara rutin.
• Membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
• Menerapkan Etika Batuk – tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
• Menggunakan masker jika batuk atau flu.
• Membatasi berjabatan tangan.
• Meningkatkan daya tahan dengan konsumsi gizi seimbang, minum air putih yang cukup dan aktifitas fisik minimal 30 menit/hari.
• Menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam/batuk/bersin.
• Membuka pintu dengan cara mendorong dengan bagian badan, tidak menggunakan tangan.
• Mengurangi bersentuhan langsung dengan barang di fasilitas umum, jika diperlukan gunakan sarung tangan.